Djokosoetono Research Center (atau disingkat DRC) adalah suatu lembaga penelitian dan kajian di bidang hukum dibawah Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). DRC didirikan tanggal 5 Desember tahun 2009 melalui Surat Keputusan (SK) Dekan FH UI Nomor 76/SK/D/FH/12/2009 tentang Pembentukan Pusat Riset Djokosoetono (Djokosoetono Research Center) dan Pembentukan Pengurus Pusat Riset Djokosoetono (Djokosoetono Research Center), Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pendirian DRC merupakan suatu jawaban akan perlunya suatu lembaga riset yang bersifat menyeluruh, lintas sektor dan dapat menjembatani berbagai cabang ilmu hukum maupun menjembatani ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya. Dalam hal ini, DRC menjadi koordinator atau hub untuk semua kegiatan riset dan publikasi di kalangan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Nama Djokosoetono sendiri diambil dari nama Bapak Ilmu Hukum Indonesia yaitu Prof. Djokosoetono, dekan pertama Fakultas Hukum dan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia. Mengingat jasa-jasa beliau, maka nama beliau dijadikan sebagai patron dari lembaga riset ini.
Sejak pendiriannya hingga sekarang, DRC dipercaya untuk melakukan berbagai riset mandiri maupun bekerjasama dengan semua lembaga di kalangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun oleh pihak pihak lain seperti lembaga dan/atau kementrian negara, perbagai pihak swasta seperti perusahaan, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga keuangan atau lembaga donor dalam maupun luar negeri. Hingga kini, DRC dipandang sebagai lembaga think thank yang professional, mandiri, dan terpercaya di bidang hukum yang dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum di Indonesia.
Kepemimpinan DRC silih berganti dari mulai Prof. Topo Santoso (2009 – 2012), Prof. Melda Kamil Ariatno (2012 - 2013), Dr. Arie Afriansyah (2013 – 2017), hingga Dr. Patricia Rinwigati (2018 – 2021). Dibawah kepemimpinan Prof. Topo Santoso dan Prof Melda Kamil Ariatno, nama DRC mulai dikenal sebagai salah satu lembaga penelitian yang diperhitungkan di Indonesia. Berbagai tender dimenangkan dan banyak hibah diberikan untuk lembaga ini. Kepemimpinan DRC dilanjutkan oleh Dr. Arie Afriansyah. Di masa inilah terjadi transisi dimana beliau diberikan mandat untuk mengkoordinir semua lembaga kajian dibawah Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Sejak pendiriannya hingga sekarang, DRC dipercaya untuk melakukan berbagai riset mandiri maupun bekerjasama dengan semua lembaga di kalangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun oleh pihak pihak lain seperti lembaga dan/atau kementrian negara, perbagai pihak swasta seperti perusahaan, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga keuangan atau lembaga donor dalam maupun luar negeri. Hingga kini, DRC dipandang sebagai lembaga think thank yang professional, mandiri, dan terpercaya di bidang hukum yang dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum di Indonesia.
Sejak bulan Februari 2018, Dr. Patricia Rinwigati ditunjuk oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menjadi ketua DRC dengan mandat untuk melanjutkan visi dan misi DRC serta memimpin menyatuan seluruh lembaga kajian di lingkungan FHUI. Per September 2018, akhirnya 14 lembaga kajian di lingkungan FHUI secara resmi bergabung dengan DRC sebagai unit kerja. Hal ini dilakukan oleh pimpinan FHUI untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari lembaga-lembaga kajian di bawah FHUI. Dengan demikian DRC tidak hanya menjadi suatu lembaga riset mandiri tetapi juga lembaga induk yang mengkoordinasi dan mengelola 22 lembaga kajian meliputi :
1. Unit Riset Kajian Hak Azasi Manusia FHUI
2. Unit Riset Kajian Anti Pencucian Uang FHUI
3. Unit Riset Kajian Hukum dan Teknologi FHUI
4. Unit Riset Indonesian Intellectual Property Academy FHUI
5. Unit Riset Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Indonesia FHUI
6. Unit Riset Hukum, Masyarakat dan Pembangunan FHUI
7. Unit Riset Kajian Hukum dan Pemerintahan yang Baik (CLGS) FHUI
8. Unit Riset Studi Hukum Tata Negara FHUI
9. Unit Riset Kajian Kebijakan Persaingan Usaha FHUI
10. Unit Riset Kajian Hukum Perdata FHUI
11. Unit Riset Kajian Islam dan Hukum Islam FHUI
12. Unit Riset Pengkajian Hukum Internasional FHUI
13. Unit Riset Cluster for Sustainable Ocean Policy (CSOP) FHUI
14. Unit Riset Kajian Pasar Modal dan Keuangan FHUI
15. Unit Riset Sentra Hukum Kesehatan dan Kebijakan Kesehatan Indonesia FHUI
16. Unit Riset Hukum Perdagangan dan Investasi Internasional (Legal Center for International Trade and Investment) FHUI
17. Unit Riset Asean Legal Studies (Aslegs) FHUI
18. Unit Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI
19. Unit Riset Hukum dan Kebijakan Bisnis Hilir Minyak dan Gas Bumi FHUI
20. Unit Kajian Hukum Kawasan FHUI
21. Unit Kajian Hukum Kepailitan Dan Restrukturisasi Usaha
22. Unit Riset Center For Environmental Law And Climate Justice (CELCJ) FHUI
Ke 22 lembaga tersebut akan menjadi unit kerja dari DRC dimana masing-masing akan dipimpin oleh ketua unit kerja. Dengan penggabungan tersebut diharapkan DRC mampu untuk melebarkan bidang usahanya, meningkatkan sumber daya masyarakat, serta lebih berperan serta dalam pengembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum di Indonesia.