Djokosoetono Research Center (atau disingkat DRC) adalah suatu lembaga penelitian dan kajian di bidang hukum dibawah Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). DRC didirikan tanggal 5 Desember tahun 2009 melalui Surat Keputusan (SK) Dekan FH UI Nomor 76/SK/D/FH/12/2009 tentang Pembentukan Pusat Riset Djokosoetono (Djokosoetono Research Center) dan Pembentukan Pengurus Pusat Riset Djokosoetono (Djokosoetono Research Center), Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pendirian DRC merupakan suatu jawaban akan perlunya suatu lembaga riset yang bersifat menyeluruh, lintas sektor dan dapat menjembatani berbagai cabang ilmu hukum maupun menjembatani ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya. Dalam hal ini, DRC menjadi koordinator atau hub untuk semua kegiatan riset dan publikasi di kalangan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Nama Djokosoetono sendiri diambil dari nama Bapak Ilmu Hukum Indonesia yaitu Prof. Djokosoetono, dekan pertama Fakultas Hukum dan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia. Mengingat jasa-jasa beliau, maka nama beliau dijadikan sebagai patron dari lembaga riset ini.

Sejak pendiriannya hingga sekarang, DRC dipercaya untuk melakukan berbagai riset mandiri maupun bekerjasama dengan semua lembaga di kalangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun oleh pihak pihak lain seperti lembaga dan/atau kementrian negara, perbagai pihak swasta seperti perusahaan, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga keuangan atau lembaga donor dalam maupun luar negeri. Hingga kini, DRC dipandang sebagai lembaga think thank yang professional, mandiri, dan terpercaya di bidang hukum yang dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Kepemimpinan DRC silih berganti dari mulai Prof. Topo Santoso (2009 – 2012), Prof. Melda Kamil Ariatno (2012 - 2013), Dr. Arie Afriansyah (2013 – 2017), hingga Dr. Patricia Rinwigati (2018 – 2021). Dibawah kepemimpinan Prof. Topo Santoso dan Prof Melda Kamil Ariatno, nama DRC mulai dikenal sebagai salah satu lembaga penelitian yang diperhitungkan di Indonesia. Berbagai tender dimenangkan dan banyak hibah diberikan untuk lembaga ini. Kepemimpinan DRC dilanjutkan oleh Dr. Arie Afriansyah. Di masa inilah terjadi transisi dimana beliau diberikan mandat untuk mengkoordinir semua lembaga kajian dibawah Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Sejak pendiriannya hingga sekarang, DRC dipercaya untuk melakukan berbagai riset mandiri maupun bekerjasama dengan semua lembaga di kalangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun oleh pihak pihak lain seperti lembaga dan/atau kementrian negara, perbagai pihak swasta seperti perusahaan, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga keuangan atau lembaga donor dalam maupun luar negeri. Hingga kini, DRC dipandang sebagai lembaga think thank yang professional, mandiri, dan terpercaya di bidang hukum yang dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Sejak bulan Februari 2018, Dr. Patricia Rinwigati ditunjuk oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menjadi ketua DRC dengan mandat untuk melanjutkan visi dan misi DRC serta memimpin menyatuan seluruh lembaga kajian di lingkungan FHUI. Per September 2018, akhirnya 14 lembaga kajian di lingkungan FHUI secara resmi bergabung dengan DRC sebagai unit kerja. Hal ini dilakukan oleh pimpinan FHUI untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari lembaga-lembaga kajian di bawah FHUI.


Visi 

Visi DRC adalah menjadikan DRC sebagai lembaga riset yang produktif, mandiri, dan terpercaya di bidang hukum.

Misi

  • Melakukan dan memfasilitasi penelitian hukum di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia baik yang bersifat pengembangan ilmu hukum maupun aspek hukum praktis di masyarakat;
  • Memberikan “policy response” kepada lembaga publik maupun privat mengenai isu strategis terkait hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat;
  • Menerbitkan literatur ilmiah yang berkualitas dalam bidang ilmu hukum;
  • Menyediakan forum untuk para akademisi dan peneliti di bidang ilmu hukum dalam pengembangan keilmuannya;
  • Berperan serta aktif dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang berpegang teguh pada penghormatan hak, pemberantasn korupsi, pembentukan good governance dan pencapaian masyarakat madani;
  • Membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum di tingkat pusat dan daerah serta internasional.

Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L.

Kepala DRC

Ahmad Ghozi, SH, LL.M.

Wakil Kepala 1

Muhammad Reza Fauzan Hafizh, S.H.

Wakil Kepala 2

Elizabeth Sulistyowati, S.Pd., M.M.

Staf Keuangan

Maria Karolina Lero, A.md

Administrasi

Fizza Fenoza, S.Pd

Administrasi

Leony Sondang Suryani, S.H., M.H.

Staf Indonesia Law Review (ILRev)/Peneliti

Fariza Nasution, S.S., S.H.

Peneliti

Luther Budi Raja, S.H.

Peneliti

Laurensius Susilo Yunior, S.H

Peneliti

Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H.

Peneliti

Mohd Hafiy Nawwaf, S.H., M.H.

Peneliti

Affandi, A.Md.

Staf Keuangan