Penanggulangan Hiv dan/atau AIDS

Penanggulangan Hiv dan/atau AIDS

ODHA (Orang Dengan HIV dan/atau AIDS) menjadi salah satu kelompok yang berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19, terutama terkait dengan pengobatan yang diberikan kepada ODHA. Sekalipun ODHA secara rutin mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) bukan berarti ODHA kebal terhadap virus COVID19, karena pada realitasnya virus korona bisa menginfeksi siapa saja, terlebih mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid (Kemenkes, 2020).

Meski COVID19 telah mewabah di Indonesia dan seluruh penjuru dunia, bukan berarti persoalan pencegahan dan penanggulangan HIV dan /atau AIDS lantas dikesampingkan. Ada atau tidak ada pandemi, ODHA tidak selayaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif di dalam menjalani hidup, pekerjaan dan memperoleh layanan kesehatan. Distribusi obat ARV hingga sampai ke tangan ODHA perlu dipastikan agar tidak terhambat di tengah kebijakan-kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID19 yang telah diberlakukan, seperti penutupan wilayah (lock down) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

HIV dan AIDS merupakan persoalan multidimensi. Maka dari itu, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS harus ditangani bersama-sama oleh berbagai pihak, termasuk keluarga Orang dengan HIV dan/atau AIDS (ODHA), masyarakat, komunitas, pemerintah, dan pelayanan sektor kesehatan. Pihak-pihak ini harus bersinergi di dalam mencegah dan menanggulangi AIDS, serta mengedukasi masyarakat tentang risiko penularan HIV.

Seperti setiap warga negara lainnya, ODHA harus mendapat perlindungan hukum, mulai dari konstitusi, undang-undang serta peraturan-peraturan turunannya. Perlindungan itu antara lain perlindungan atas diskriminasi terhadap mereka, misalnya dalam konteks memperoleh pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Reaksi individu dan pemerintah terhadap HIV telah mengakibatkan munculnya tindakan, sikap dan praktik yang membatasi dan bersifat negatif terhadap orang yang hidup dengan HIV atau mereka yang dianggap paling berisiko terinfeksi HIV.

Tags : HIV/AIDSHealth
Ikuti Kelas

Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya setelah mengklik tombol dibawah ini.

INSTRUKTUR

Tim Instruktur Kelas

Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, S.H.,M.I.L.
Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, S.H.,M.I.L.
Dosen
Prof.Dr. Adik Wibowo, M.P.H., Dr.P.H.
Prof.Dr. Adik Wibowo, M.P.H., Dr.P.H.
Dosen
Dr, Kemal N. Siregar, S.K.M., M.A., Ph.D.
Dr, Kemal N. Siregar, S.K.M., M.A., Ph.D.
Dokter
Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.S.I.
Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.S.I.
Dosen
Prof. Dr. Topo Santoso S.H., M.H.
Prof. Dr. Topo Santoso S.H., M.H.
Dosen
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Dosen
Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.
Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.
Dosen
Dra. Augustine Sukarlan, M.Si., Psikolog
Dra. Augustine Sukarlan, M.Si., Psikolog
Psikolog
Adhityawarman Menaldi, M.Psi., Psikolog
Adhityawarman Menaldi, M.Psi., Psikolog
Psikolog
Testimonial

Testimonial

Nana
Nana
Peserta Pembelajaran
Saya bisa belajar tentang memahami klien lebih dalam apa yg terjadi pada klien dan cara kita mendekati dan mengajak bicara dari hati ke hati tanpa harus menyinggung dan memaksa klien untuk bicara.
Aan S. Rianto
Aan S. Rianto
Pendamping ODHIV
Sebaiknya menghilangkan istilah ODHA. Hanya memakai istilah ODHIV. Tidak memakai kata "penderita". Pembelajaran seperti ini sudah bagus dan perlu di perbanyak.
Mala
Mala
Petugas Lapangan Penjangkauan
Pelatihan ini sangat diperlukan juga untuk petugas lapangan penjangkauan. Pengajar menyenangkan, mendidik tanpa mengecilkan. Apa yang di sampaikan jelas dan mudah di pahami. Sehingga saya termotivasi untuk ingin lebih banyak lagi belajar psikologi.