Diskursus

Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas Hak Asasi Manusia Nasional di Indonesia

Waktu

June 05, 2025
08.30-17.00 WIB
Lokasi

Hotel JW Marriott Jakarta
Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas Hak Asasi Manusia Nasional di Indonesia

Overview

Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas Hak Asasi Manusia Nasional di Indonesia

Djokosoetono Research Center, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Uji Tuntas HAM Nasional

Dewasa ini, dunia bisnis global mengalami perkembangan pesat yang kemudian memengaruhi perkembangan internasional dan kebutuhan domestik. Hal tersebut mendorong momentum untuk menuju bisnis yang bertanggung jawab, terutama melalui penerapan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence/ HRDD). Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk membangun kerangka HRDD nasional yang didasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang menetapkan pembangunan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sejalan dengan Strategis Nasional tentang Bisnis dan HAM 2023-2025, strategi utama dalam kerangka ini adalah memperkuat lembaga HAM dan menerapkan mekanisme uji tuntas HAM bagi korporasi. Guna melaksanakan tujuan jangka panjang tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah menginisiasi penyusunan kebijakan Pedoman Pelaksanaan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha sebagai suatu kerangka regulasi baru. Bersama Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kemenham telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas HAM Nasional di Indonesia pada tanggal 5 Juni 2025 lalu. Rapat tersebut berhasil menghadirkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi, pelaku usaha, asosiasi bisnis, serta masyarakat sipil. 

Asta Cita: Penguatan HAM dalam Sektor Bisnis

Isu HAM, pada dasarnya, merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang termasuk dalam Visi Asta Cita Nomor 1, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Prioritas tersebut meletakkan fokus pada pembangunan Republik Indonesia, dimana Kemenham wajib memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung dan memperkuat HAM, baik pada level pemerintah maupun swasta. Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyampaikan melalui paparannya bahwa Uji Tuntas HAM kemudian berguna untuk “mendorong pertanggungjawaban perusahaan dalam praktik bisnis serta kohesi kebijakan nasional dengan standar internasional dalam praktek bisnis global yang berkelanjutan.” Lebih lanjut, Uji Tuntas HAM yang telah dicanangkan oleh Kemenham dengan mengevaluasi berbagai peraturan serta best practices yang ada, nantinya dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sehingga berpotensi memberi dampak baik yang signifikan terhadap perekonomian  Indonesia.

Dialog Strategis Global bersama Stakeholder Global

Salah satu stakeholder hadir dalam Rapat Koordinasi ini adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah memiliki standar tersendiri dalam Responsible Business Conduct (RBC), yaitu norma-norma yang didukung oleh pemerintah terkait bagaimana perusahaan harus dapat mengidentifikasi resiko negatif aktual dan potensial untuk mencegah, memitigasi, dan menangani dampak negatif yang muncul dari aktivitas bisnis dan supply chain perusahaan terhadap manusia, lingkungan, dan masyarakat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Standar tersebut, yang telah secara inklusif didiskusikan, penting guna mencapai harmonisasi melalui kerangka yang selaras. Standar OECD tersebut secara khusus mengatur panduan di sektor mineral yang keberadaannya sangat relevan bagi Indonesia, mengingat nikel dan kobalt merupakan produk penting bagi Indonesia. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Nickel Institute dan Cobalt Institute untuk memberikan perspektif industri mengenai standar bisnis dan HAM. Kedua institusi tersebut berfokus pada pendekatan berbasis sains, menggabungkan hasil riset ilmiah dengan kebijakan publik. Sementara itu, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) memberikan dan mendukung perspektif hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait hak mereka atas lingkungan yang sehat dalam konteks industri pertambangan. IRMA telah memiliki standar pertambangan bertanggung jawab yang komprehensif, mencakup 26 topik praktik terbaik sebagai standar yang menyeluruh. Lebih lanjut, perwakilan organisasi The Copper Mark menjelaskan bahwa organisasinya juga telah menerapkan dan mendukung misi masyarakat yang berkelanjutan melalui produksi, pengadaan, dan daur ulang tembaga yang bertanggung jawab. Responsible Business Alliance (RBA) juga hadir dalam Rapat tersebut dengan visi membangun industri global yang menciptakan nilai berkelanjutan bagi pekerja, lingkungan, dan bisnis. RBA memiliki jangkauan global dan menjalankan inisiatif dengan menggunakan standar dan penilaian dari Responsible Minerals Initiative (RMI) untuk memastikan keberlanjutan supply chain dan fasilitas produksi.

Interaksi pengetahuan dan pengalaman antara organisasi-organisasi internasional tersebut dan para pemangku kepentingan di Indonesia dalam Rapat tersebut dapat dianggap sebagai sebuah langkah progresif menuju pengembangan kerangka kerja Uji Tuntas HAM nasional yang kokoh, efektif, dan selaras dengan praktik terbaik global.