Sebuah Refleksi Hubungan Kemitraan Pengemudi Transportasi Online
Patricia Quina Gita Naviri, Peneliti dan Project Officer
Djokosoetono Research Center, Fakultas Hukum Universitas Indonesia - Aksi unjuk rasa oleh pengemudi transportasi online silih berganti sepanjang akhir tahun 2024 hingga awal 2025. Tuntutan para pengemudi ini bervariasi, namun tidak jauh-jauh dari topik mengenai kesejahteraan. Mulai dari kedudukan hukum (legal standing) pengemudi, tarif potongan aplikasi, jaminan sosial, hingga pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sebagai seseorang yang berminat mendalami Hukum Ketenagakerjaan, isu ini tentu tidak luput dari perhatian saya. Akan tetapi, saya sering menemukan diri saya di posisi yang serba salah: hubungan kemitraan antara pengemudi dengan aplikator tidak bisa disamakan dengan hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja di Indonesia. Jika mau membaca secara letterlijk dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 nomor 15 menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan yang dihasilkan dari perjanjian kerja dengan memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Unsur perintah menempatkan pemberi kerja (atau “majikan”) berada di posisi yang lebih tinggi dari pekerja. Jika si pekerja tidak menjalankan perintah terkait pekerjaannya, maka ia tidak akan mendapatkan upah. Alhasil hubungan keduanya bersifat subordinatif (Aloysius Uwiyono, et al. 2018).
Sementara itu, hubungan kemitraan tidak bersifat top-down. Istilah kemitraan dapat ditemukan di Pasal 1 nomor 13 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pasal ini menjelaskan bahwa hubungan kemitraan adalah
“...kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.”
Berbeda dari hubungan kerja, hubungan kemitraan mengedepankan aspek kesetaraan kedua belah pihak. Keduanya bekerja sama dan memegang peran penting untuk mencapai suatu tujuan usaha.
Kesetaraan menjadi kunci pembeda dalam hubungan kemitraan yang diterapkan pada pengemudi online. Hubungan kerja secara alamiah menciptakan power imbalance antara pekerja dengan pemberi kerjanya. Untuk itu, pemerintah membebankan kewajiban lebih kepada pemberi kerja untuk menyeimbangkan kedudukan keduanya. Contohnya adalah adanya standar nominal upah, pemberian THR, cuti, dan kewajiban jaminan sosial. Kewajiban seperti ini tidak dapat kita temukan dalam hubungan kemitraan, karena lagi-lagi kedua pihak dianggap setara dan tidak ada yang ‘lebih berkuasa’ dari yang lain. Dalam hal ini kedudukan aplikator hanya sebatas penyedia platform dan pengemudi berkuasa penuh menentukan tempo kerjanya. Kemudian, penghasilan dibagi atas kesepakatan kedua belah pihak.
Nyatanya? Membuktikan kesetaraan dalam perjanjian kemitraan pengemudi online bak mencari jarum di tumpukan jerami. Kembali lagi kepada perasaan “serba salah” yang saya alami. Jika mau taat pada teori Hukum Ketenagakerjaan, pengemudi online bukan pekerja. Tidak tepat rasanya untuk mereka menuntut hak-hak seperti THR atau nominal upah terstandar karena itu eksklusif untuk mereka yang terikat dalam hubungan kerja, bukan kemitraan. Di sisi lain, praktik mengatakan sebaliknya. Pendapatan pengemudi online semakin merosot tatkala aplikator bersikap sewenang-wenang dalam memotong biaya komisi tanpa dialog secara terbuka dengan para mitra. Seolah-olah hubungan kemitraan hanya akal bulus aplikator memotong biaya komisi dengan dalih kesepakatan bersama atau pengembangan kemitraan.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), bahkan sampai sangsi dengan wacana kenaikan tarif transportasi online sebesar 8-15% oleh pemerintah. Menurutnya, percuma naik kalau toh akhirnya aplikator tidak mengindahkan aturan potongan maksimal 20% dalam Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019. Sudah komisi makin minim, pengemudi masih harus menanggung biaya operasional sehari-hari seperti biaya parkir, bahan bakar, perawatan kendaraan dan gawai untuk bekerja. Alhasil pengemudi semakin sulit mencapai kesejahteraan.
Di belahan dunia lain, negara-negara telah memahami perlunya melindungi pekerja platform seperti pengemudi online secara khusus. Pada Juni lalu, ILO dalam 113th International Labour Conference berkomitmen untuk membuat standarisasi pekerja platform. Sebelum itu, Inggris sudah membuat gebrakan melalui Gig Economy Rights dimana pengemudi online berhak atas upah minimum nasional, bonus liburan, dan waktu istirahat. Penegasan hak-hak ini terjadi pasca putusan pengadilan Uber BV v Aslam [2021] UKSC 5. Uber kala itu berargumen bahwa pengemudi adalah kontraktor pihak ketiga sehingga tidak ada hubungan kerja antara platform dengan pengemudi; menyebabkan mereka tidak berhak menerima upah minimum. Mahkamah Agung Inggris kemudian memutuskan bahwa pengemudi online adalah pekerja, terikat dalam hubungan kerja, dan berhak atas hak-hak ketenagakerjaan. Tiga tahun setelah Inggris, tetangga kita, Singapura, menyusul dengan mengesahkan Platform Workers Act pada 30 September 2024.
Barangkali sudah saatnya Indonesia menghapus skema kemitraan dan mengakui pengemudi online sebagai pekerja platform–sebuah entitas khusus dari hukum ketenagakerjaan. Pemerintah harus menyadari bahwa rentetan peraturan menteri tidak akan 100% menyelesaikan masalah-masalah yang ditimbulkan dari skema kemitraan yang kini berlaku. Saya tidak ingin saudara-saudara pengemudi online terjebak dalam lingkungan yang eksploitatif semata-mata karena mereka tidak diakui sebagai pekerja.
Selama masa kuliah, saya bersikeras bahwa pengemudi online bukan pekerja. Namun, setelah melihat kenyataannya, kini saya dengan berani mengatakan bahwa pengemudi online adalah pekerja. Mereka berhak memperoleh kejelasan di mata hukum serta perlindungan yang layak sebagaimana UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja dalam hubungan kerja konvensional.
Referensi
- Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Ed. 2. Cet. 3. Depok: Rajawali Pers, 2018.
- Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 93. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Singapura. 2024. Platform Workers Act 2024 (No. 30 of 2024). https://sso.agc.gov.sg/Act/PWA2024.
- Hayat, Wiji Nur. “Tarif Ojek Online Bakal Naik 15%, Driver Ojol Ungkap Hal Tak Terduga.” CNBC Indonesia. 1 Juli 2025. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250701121523 -4-645214/tarif-ojek-online-bakal-naik-15-driver-ojol-ungkap-hal-tak-terduga.
- Mayor of London-London Assembly. “Rights for Gig Economy Workers.” london.gov.uk. https://www.london.gov.uk/programmes-strategies/communities-and-social-justice/employment-rights-hub-0/rights-gig-economy-workers.
- Nugraha, Muhammad Raihan. “Apa Bedanya Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja?” Hukumonline. 11 April 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-bedanya -hubungan-kemitraan-dan-hubungan-kerja-lt617136e8e2fce/
- Supreme Court UK. “Uber BV and others (Appellants) v Aslam and others (Respondents).” supremecourt.uk. https://www.supremecourt.uk/cases/uksc-2019-0029.
Download Artikel