Pengaturan Tujuan Pemindahan dalam KUHP Baru Indonesia

1

Pengaturan Tujuan Pemindahan dalam KUHP Baru Indonesia



LATAR BELAKANG

Disparitas pemidanaan merupakan salah satu topik yang tidak pernah habis dibahas dalam hukum pidana Indonesia. Disparitas pemidanaan sering kali dianggap sebagai sebuah konsekuensi logis dari adanya kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 1 Undang-Undang Kekuasaan kehakiman dimana menjamin kebebasan hakim dalam menyelenggarakan peradilan (judicial discretionary power). Namun disisi lain, kewenangan tersebut seringkali berbenturan dengan persepsi masyarakat. Terutama ketika melihat jurang pembeda perlakuan putusan antara satu kasus tertentu dengan kasus lainnya. Akhirnya, persepsi masyarakat yang timbul sering kali adalah pandangan negatif terhadap putusan hakim, “Hukum milik yang punya uang” atau “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”. Padahal mungkin saja dalam memutus perkara tersebut Hakim telah menilai dengan sungguh-sungguh berdasarkan apa yang dilihat dalam persidangan. Isu terkait kebebasan Hakim dan disparitas pemidanaan sudah menjadi diskursus yang lama, bukan hanya di Indonesia Menurut Von Hirsch (1987), isu mengenai diskresi Hakim dalam menjatuhkan pidana telah dibahas lebih dari enam dekade. Pembahasan tersebut pun sudah dilakukan baik di negara dengan tradisi hukum common law maupun di civil law. Dari diskursus mengenai permasalahan diskresi Hakim dalam menjatuhkan pidana, disimpulkan bahwa penjatuhan pidana ternyata tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan (Hirsch:1987). Lebih jauh Hirsch menambahkan, kebebasan diskresi hakim (yang tanpa batas) sama saja merupakan bentuk penjatuhan pidana “tanpa kontrol” (uncontrolled sentencing). Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP Lama) tidak mengatur mengenai tujuan pemidanaan. Lebih jauh, beberapa Undang-Undang Pidana di Luar KUHP Lama yang berlaku saat ini pun tidak memiliki ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai tujuan pemidanaan. Apabila kita kaitkan dengan pernyataan Hirsch, maka wajar apabila kondisi saat ini, kebijakan penjatuhan pidana di Indonesia dapat dikatakan “tanpa kontrol”. Namun, sejak tanggal 6 desember 2022, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (KUHP Baru). Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan suatu momen bersejarah bagi bangsa Indonesia karena telah memiliki KUHP yang merupakan hasil para pemikir dan ahli hukum pidana Indonesia. KUHP Baru ini menggantikan KUHP Lama yang dirasa tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Dalam KUHP Baru, pengaturan hukum pidana sudah diatur dengan reformatif, progresif dan responsif dengan situasi Indonesia saat ini. Salah satu hal penting yang diatur dalam KUHP Baru adalah mengenai pengaturan mengenai Tujuan Pemidanaan. Tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru.

URGENSI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA.

Tujuan Pemidanaan memiliki kedudukan penting dalam hukum pidana. Pemberlakuan hukum pidana hingga penjatuhan sanksi harus didasari pada suatu tujuan yang jelas. Namun, KUHP Lama sebagai rujukan utama hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai tujuan pemidanaan. Dampak ketiadaan tujuan pemidanaan dalam suatu rujukan menyebabkan disparitas putusan pengadilan dalam penerapan undang-undang tersebut (Irmawanti dan Barda Nawawi: 2021). Lebih jauh menurut Julian dan Von Hirsch, ketiadaan tujuan pemidanaan dapat terjadi bukan hanya pada saat Hakim menjatuhkan putusan tetapi juga mencakup dari awal pilihan dan penerapan tujuan pemidanaan oleh Hakim tersebut (Julian dan Von Hirsch: 1995) Berdasarkan dampak dari ketiadaan pengaturan mengenai tujuan pemidanaan tersebut, David Garland kemudian merumuskan mengenai urgensi dari pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan (Garland: 1990). Menurut Garland, hukum pidana merupakan suatu kesatuan sistem yang memiliki tujuan (purposive system), Pidana hanya merupakan alat/sarana untuk mencapai tujuan. Dari poin ini dapat dilihat, bahwa sanksi/pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebetulnya merupakan alat (tools) untuk mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, apabila alat digunakan tanpa suatu tujuan yang jelas, justru berpotensi dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, Garland, juga melihat bahwa selama ini ketika membicarakan mengenai sistem pemidanaan (sistem hukum pidana), seringkali hanya dibahas mengenai perbuatan, pertanggungjawaban pidana dan pidana yang dijatuhkan. Padahal menurut Garland, ada satu aspek yang seringkali lupa untuk dibahas yaitu tujuan pemidanaan. Padahal tujuan pemidanaan juga merupakan bagian dari sistem pemidanaan. Tujuan dan pedoman pemidanaan memiliki fungsi sebagai pengendali sekaligus memberikan dasar/landasan filosofis dan justifikasi pemidanaan (Garland:1990). Terakhir menurut Garland, secara fungsional sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses mulai tahap perumusan kebijakan, tahap penerapan hingga tahap eksekusi. Oleh karena itu, agar terjalin satu keselarasan dari setiap proses tersebut perlu untuk ‘diikat’ dengan adanya perumusan dan tujuan pemidanaan (Garland: 1990).

KUHP BARU DAN TUJUAN PEMIDANAAN

KUHP Baru yang telah disahkan, tentu saja dibuat untuk mengurangi permasalahan dan kekurangan dalam KUHP sebelumnya. Oleh karena itu, KUHP Baru telah merumuskan secara eksplisit mengenai tujuan pemidanaan. Pengaturan mengenai tujuan pemidanaan tersebut terdapat dalam Pasal 51 KUHP Baru. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tujuan pemidanaan mencakup: a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dari rumusan tujuan pemidanaan dalam KUHP lama ini dapat dilihat bahwa perumus undang-undang menggunakan teori gabungan tujuan pemidanaan. Dalam teori gabungan tujuan pemidanaan memiliki arti bahwa perumus KUHP Baru menggabungkan prinsip utilitarianisme dan retributivisme di dalam satu kesatuan. Teori gabungan menganjurkan adanya penggabungan tujuan pemidanaan sekaligus: sebagai contoh menggabungkan antara tujuan pemidanaan untuk pencegahan (deterrence) dan rehabilitasi. Namun, satu pertanyaan penting dalam Pasal 51 KUHP Baru, Pasal 51 KUHP Baru tidak mengatur memasukkan tujuan pemidanaan berupa pembalasan? Apakah memang tim perumus tidak memasukkan pembalasan sebagai tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru? Selanjutnya, Adanya rumusan mengenai tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sangat tepat, terutama untuk mengakomodasi tujuan pemidanaan di Indonesia. Dengan adanya aturan mengenai tujuan pemidanaan, Majelis Hakim memiliki pilihan tujuan pemidanaan mana yang akan digunakan dalam menjatuhkan perkara. Lebih jauh, apabila kita melihat pandangan Joshua Glasgow (2015) menyebutkan bahwa pidana memiliki fungsi ekspresif, hukuman hendaknya diberikan sebagai ekspresi ketidaksetujuan dari masyarakat terhadap perbuatan pelaku. Dengan pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, bentuk ekspresif dari hukum pidana ini dapat tersampaikan ke masyarakat oleh Hakim melalui putusannya. Selain itu, adanya pengaturan mengenai tujuan pemidanaan memberikan ruang bagi hakim untuk menjelaskan tujuan penjatuhan hukuman dalam putusan yang dibuatnya. Oleh karena itu, Hakim tidak bisa lagi menjatuhkan hukuman tanpa adanya pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan yang hendak dicapai.

KESIMPULAN

Tujuan Pemidanaan, merupakan aspek penting yang sering terlupa ketika kita membahas mengenai hukum pidana. Tujuan pemidanaan, sesungguhnya memiliki posisi penting dalam sistem hukum pidana, bahkan tujuan pidana memiliki fungsi sebagai pengendali sekaligus memberikan dasar/landasan filosofis dan justifikasi terhadap penjatuhan pemidanaan yang dilakukan. KUHP Baru Indonesia telah mengatur mengenai tujuan pemidanaan. Pengaturan ini memberikan ruang bagi Hakim, untuk mempertimbangkan tujuan pemidanaan dalam putusan yang dijatuhkan.


Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi terbaru, pengumuman penting, dan pembaruan resmi langsung kepada Anda dengan berlangganan layanan informasi kami.

Tidak perlu khawatir, anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.