Menyuarakan Keadilan dari Selatan: Refleksi Kritis DRC FHUI atas Situasi Pertambangan Mineral Kritis Indonesia dalam Forum OECD 2025

1

Menyuarakan Keadilan dari Selatan: Refleksi Kritis DRC FHUI atas Situasi Pertambangan Mineral Kritis Indonesia dalam Forum OECD 2025



Menyuarakan Keadilan dari Selatan: Refleksi Kritis DRC FHUI atas Situasi Pertambangan Mineral Kritis Indonesia dalam Forum OECD 2025

Pada 5–7 Mei 2025, Djokosoetono Research Center (DRC), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpartisipasi dalam OECD Forum on Responsible Mineral Supply Chains yang diselenggarakan di Paris, Prancis. Forum ini menjadi pertemuan tahunan penting bagi para pembuat kebijakan, pelaku industri, masyarakat sipil, dan akademisi global yang membahas tata kelola rantai pasok mineral secara bertanggung jawab, terutama dalam konteks transisi energi dan permintaan global terhadap mineral kritis.

Dalam berbagai sesi, forum ini menyoroti isu-isu mendesak yang relevan bagi Indonesia sebagai salah satu negara produsen utama nikel, kobalt, tembaga, dan timah. Mulai dari lemahnya mekanisme remedi, keterbatasan transparansi, ketertelusuran, hingga dominasi aktor-aktor besar dalam rantai pasok global, berbagai tantangan ini dibahas secara terbuka. Isu gender dalam sesi gender-responsive dalam OECD initiative, masyarakat adat dan keterkaitannya dengan FPIC dalam mekanisme OECD, dan ketimpangan relasi kuasa antara negara penghasil dan pengguna juga mendapat sorotan khusus, termasuk kritik terhadap standar ESG yang belum inklusif dan traceability yang tidak bisa diakses baik oleh perusahaan downstream maupun oleh publik.

Dalam salah satu plenary session bertemakan “Traceability and transparency for supply chain due diligence”, Leony Sondang Suryani, peneliti dan manajer proyek DRC, menyampaikan intervensi terbuka mengenai pentingnya menjamin akses publik terhadap data transparansi dan mekanisme pemulihan. Ia menekankan bahwa keterlibatan publik tidak cukup hanya dalam bentuk konsultasi, tetapi juga harus menjangkau hasil dan keputusan akhir. "Transparency becomes meaningful only when the communities most affected by supply chains have access to the truth," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa data traceability tidak boleh menjadi hak eksklusif aktor korporasi, tetapi harus diakses pula oleh komunitas lokal, serikat pekerja, dan lembaga akademik di negara produsen.

Dalam forum yang sama, Direktur DRC, Dr. Patricia Rinwigati, menyampaikan presentasi berjudul Critical Minerals in Indonesia: The Role of Civil Society in Promoting Accountability and Transparency. Ia menggambarkan lanskap pertambangan mineral kritis di Indonesia yang menyumbang 37% produksi nikel dunia, serta cadangan besar kobalt, tembaga, dan bauksit. Meski industri ini menjadi prioritas nasional hingga 2029, risikonya terhadap lingkungan dan sosial sangat tinggi. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perizinan dan penerimaan negara, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat terdampak.

Patricia juga menyoroti kontribusi Indonesia dalam Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang telah membuka akses terhadap data kontrak, laporan keuangan, dan pendapatan subnasional. Namun ia mengingatkan bahwa kemajuan ini tidak akan berdampak signifikan tanpa kebebasan berekspresi dan ruang sipil yang memadai. “Transparency without civic space is just data,” tegasnya.

Pada hari terakhir, dalam partner-led discussion bertemakan “EU Electric Vehicle targets: Assessing human rights implications, deforestation risks and industry readiness” yang diselenggarakan oleh FERN & Rainforest Foundation Norway, Leony Sondang Suryani, peneliti DRC kembali menegaskan pentingnya keterlibatan publik yang substansial dan akses yang adil terhadap informasi dan mekanisme pemulihan. Dalam sesi yang menghadirkan perwakilan dari PT. Trimegah Bangun Persada (Harita Group), Leony mengapresiasi keberanian dan keterbukaan presentasi yang disampaikan, namun sekaligus mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam praktik yang nyata di lapangan. Ia menyoroti perlunya mekanisme pengaduan dan pelaporan yang dapat diakses oleh komunitas sekitar, keterlibatan yang lebih bermakna dengan masyarakat adat, serta pelaksanaan prinsip FPIC yang sesungguhnya—terutama di tengah situasi kriminalisasi dan tekanan terhadap pembela lingkungan di Indonesia.

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam forum global ini, DRC juga menilai bahwa isu-isu sosial dan HAM perlu untuk dibahas lebih masif karena keuntungan ekonomi tanpa penghormatan terhadap HAM adalah kesia-siaan dan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Terutama mengingat dalam pantauan DRC selama dua tahun terakhir, DRC mencatat bahwa isu berkaitan dengan pertambangan terkhusus mineral kritis seperti nikel di area seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara masih menuai kritik pedas akibat isu-isu lintas sektor yang masih kerap terjadi dan belum menunjukkan upaya perbaikan yang siginifikan. Di sisi lain, masyarakat terdampak dan serikat pekerja masih kesulitan mengakses platform pengaduan yang aman, kredibel, dan independen. Isu-isu lingkungan, keselamatan kerja, dan hak atas informasi terus memicu reaksi publik, sementara perusahaan dan negara belum menyediakan saluran pemulihan yang dapat diandalkan. Dalam konteks ini, komitmen dan keterbukaan untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan mekanisme pengaduan menjadi dorongan penting—tidak hanya untuk korporasi, tetapi juga untuk mendorong kesadaran kelembagaan pemerintah bahwa grievance mechanism yang inklusif adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola yang bertanggung jawab.

Sebagai penutup, partisipasi DRC FHUI dalam OECD Forum ini menjadi bentuk konsistensi dalam membangun pengaruh akademik yang berpihak pada keadilan sosial, HAM dan lingkungan. Melalui riset, advokasi berbasis data, dan keterlibatan aktif dalam diskusi global, DRC akan terus menyuarakan bahwa mineral kritis Indonesia bukan hanya soal ekspor dan nilai tambah industri—tetapi juga soal hak asasi manusia, akuntabilitas publik, dan masa depan keberlanjutan.

“Transparansi tanpa ruang partisipasi yang aman hanyalah angka; dan keadilan tanpa suara mereka yang terdampak hanyalah ilusi.”

Dr. Patricia Rinwigati -


Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi terbaru, pengumuman penting, dan pembaruan resmi langsung kepada Anda dengan berlangganan layanan informasi kami.

Tidak perlu khawatir, anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.