Membangun Bisnis Bertanggung jawab: Langkah Nyata Indonesia Menuju Kepatuhan HAM

1

Membangun Bisnis Bertanggung jawab: Langkah Nyata Indonesia Menuju Kepatuhan HAM



Membangun Bisnis Bertanggung jawab: Langkah Nyata Indonesia Menuju Kepatuhan HAM"

Bisnis yang menghormati hak asasi manusia adalah pilar utama dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan."

Djokosoetono Research Center (DRC), Fakultas Hukum Universitas Indonesia memegang peran strategis dalam mendorong tata kelola hukum bisnis yang berkeadilan di Indonesia, khususnya dalam integrasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis. Dalam diskusi strategis yang digelar pada 15 Mei 2025 bersama Kementerian Hukum dan HAM mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Tuntas HAM bagi Pelaku Usaha, DRC menegaskan pentingnya penekanan pada remedies yang berkeadilan dan perlindungan khusus bagi pihak-pihak rentan yang terdampak praktik bisnis. DRC menyoroti bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek normatif, melainkan harus aplikatif dan responsif terhadap kondisi sosial di lapangan, agar mekanisme pemulihan hak dapat berjalan efektif dan memberikan keadilan substantif bagi masyarakat lokal, pekerja, dan kelompok rentan yang kerap menjadi korban pelanggaran HAM dalam rantai pasok bisnis.

Bisnis dan HAM (BHAM) menjadi salah satu pilar dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, mengingat perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib menghormati hak fundamental individu dan komunitas yang terdampak aktivitas bisnisnya. Standar internasional seperti United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), OECD Guidelines for Multinational Enterprises, dan Konvensi ILO telah menetapkan prinsip bisnis bertanggung jawab yang wajib diikuti. Di Indonesia, urgensi penguatan perlindungan HAM dalam praktik bisnis makin mendesak mengingat data menunjukkan antara 2019-2021 terdapat 1.366 aduan pelanggaran HAM oleh korporasi, dan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 2.120 pelanggaran HAM di sektor Sumber Daya Alam selama 2015-2024. Fakta ini mengindikasikan banyak perusahaan belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip HAM dalam operasi mereka.

Menjawab tantangan tersebut, penyusunan pedoman pelaksanaan uji tuntas HAM bagi pelaku usaha menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam regulasi nasional, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga bertanggung jawab dan beretika. Konsep Human Rights Due Diligence menuntut perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan menangani dampak negatif bisnis terhadap HAM, langkah penting untuk membangun kepercayaan publik dan keberlanjutan bisnis jangka panjang. RPerpres pedoman pelaksanaan Uji Tuntas HAM ini diharapkan tidak hanya normatif, melainkan aplikatif, menggeser praktik bisnis Indonesia dari orientasi profit semata ke penghormatan nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan, serta memperkuat landasan hukum bagi masyarakat terdampak memperoleh keadilan.

Dalam diskusi tersebut,berbagai isu strategis dipetakan, mulai dari implementasi HAM di sektor bisnis hingga aspek sosiologis, antropologis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Narasumber utama, Haris Azhar, menegaskan bahwa regulasi harus menitikberatkan pada perlindungan masyarakat rentan dan penyediaan remedies yang berkeadilan agar korban pelanggaran HAM memperoleh pemulihan layak. Konsep Three Phases of Human Rights menjadi acuan utama dalam mengukur efektivitas regulasi, meliputi Norm Base (penetapan standar hukum HAM sebagai panduan), Conflict Base (penanganan konflik akibat pelanggaran HAM), dan Impact Phase (evaluasi dampak penerapan norma HAM dalam praktik bisnis).

DRC FH UI mendorong agar penyusunan Instrumen Bisnis dan HAM (BHAM) dapat menjembatani kepentingan pengusaha dan hak-hak masyarakat, menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan HAM sebagai prasyarat pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan adil. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi standar HAM global dan memastikan praktik bisnis berjalan berkeadilan serta bertanggung jawab, dengan menempatkan fairness bagi para pihak yang menjadi korban dari dampak negatif aktivitas bisnis.

Salah satu langkah perusahaan untuk menghormati HAM adalah dengan mengaplikasikan konsep Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence), yaitu proses berkelanjutan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi dampak negatif HAM, serta memantau respon perusahaan terhadap isu tersebut. Risiko dan dampak HAM berbeda-beda tergantung pada karakteristik usaha, termasuk tipe, skala, status kepemilikan, hubungan rantai pasok, dan posisi perusahaan dalam tata kelola.

Dengan instrumen ini, diharapkan bisnis di Indonesia tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi terbaru, pengumuman penting, dan pembaruan resmi langsung kepada Anda dengan berlangganan layanan informasi kami.

Tidak perlu khawatir, anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.