PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA: KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Overview
Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang tidak boleh dibenarkan, karena hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan harkat dan martabat dari anak. Selain itu, dampak dari kekerasan seksual terhadap akan membuat anak mengalami penderitaan menahun baik secara fisik, psikis, sosial dan berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak dikemudian hari. Guna mewujudkan perlindungan anak serta menyikapi kejadian akhir-akhir ini, maka FAKTA Indonesia bersama Djokosoetono Research Center FH UI berencana melaksanakan Webinar "PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA: KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK" yang dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum. Upaya ini diharapkan dapat membantu menjabarkan berbagai kejadian yang terjadi di Indonesia serta merumuskan langkah-langkah memperjuangkan hak hak anak korban kekerasan seksual.
Kegiatan akan dilaksanakan pada
Hari/tanggal : Kamis, 10 Desember 2020 Pukul. : 10.00 - 12.30 Melalui ZOOM dan YouTube Fakultas Hukum UI.
Dengan narasumber
- Azas Tigor Nainggolan,SH.,Msi,MH : memaparkan data kekerasan seksual pada anak sepanjang 2020 & pengalaman penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.
- Nathalina Naibaho, S.H., M.H : korban kekerasan seksual anak dimata Hukum.
- Ilma Sovri Yanti : menanggapi hasil temuan Kekerasan seksual pada anak.
Moderator : Anisa Hanareswari S. , S.H.
Daftarkan diri anda segera di www.bit.ly/WebinarPHAKA atau scan QR pada poster.
Materi
Tidak ada data